Hukum dagang ….. apa sih itu hukum dagang ??
Sebelum
kita melangkah lebih jauh dan detail kita harus memahami terlebih dahulu
definisi dari perdagangan , hukum perdagangan , serta penerapannya dalam
kehidupan sehari-hari.
Perdagangan dalam arti umum ialah pekerjaan membeli barang dari
suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain dengan
maksud memperoleh keuntungan.
pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen itu meliputi
beberapa macam pekerjaan, seperti :
makelar, badan-badan usaha, asuransi, dan perantara bankir.
Sedangkan hukum dagang itu ialah hukum yang mengatur soal-soal
perniagaan/perdagangan, yang timbul karena tingkah laku manusia (person) dalam
perdagangan/ perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus.
Jadi sangat dibutuhkan sekali hukum dagang di indonesia ini , ya
bisa lebih jelasnya lagi kita mengambil contoh kasus tentang perdagangan yang
melanggar , agar lebih mudah untuk memahami tentang hukum dagang itu sendiri .
contoh kasus tentang pelanggarang perdagangan ialah :
CONTOH KASUS
Ø Pemalsuan merk , misalkan suatu perusahaan yang mencoba
memproduksi suatu barang seperti tas, sepatu, dompet , ikat pinggang dan jam
tangan yang belum cukup terkenal memakai merk yang sudah terkenal misalnya
“GUCCI” seharusnya perusahaan tersebut menggunakan merk sendiri untuk produk
yang mereka hasilkan , harus mengikuti aturan tidak boleh menjiplak merek
dagang lain. Merek tidak dapat didaftar apabila Merek tersebut mengandung salah
satu unsur di bawah ini:
• bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, moralitas agama, kesusilaan,
atau ketertiban umum
• tidak memiliki daya pembeda
• telah menjadi milik umum
Menggunakan merek dagang milik orang lain tanpa izin dan
mencantumkannya dalam produksinya melanggar Pasal 90 Undang-undang Nomor 15
tahun 2001 tentang Merek. Dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa pemberian
merek terhadap barang produksi dengan memperhatikan norma dan hukum yang
berlaku sangatlah penting
HUKUMAN UNTUK PEMALSUAN MEREK
Hak atas merek adalah hak ekslusif
yang diberikan negara kepada pemilik merek terdaftar yang telah disetujui
pendaftarannya oleh Dirjen HAKI, atas kekuatan hukum ini maka segala usaha
penggunaan merek tanpa ijin dari pemilik dan melawan hukum dapat segera
ditindak berdasarkan hukum yang berlaku maka undang-undang mengatur hal ini
sebagai tindak pidana pelanggaran dan kejahatan dan diancam dengan sanksi
pidana (penjara dan denda, Dengan pencantuman sanksi pidana dalam undang-undang
merek (Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001) maka upaya penanggulangan pemalsuan
merek dagang telah dapat ditempuh dengan sarana hukum pidana, selain itu
ketentuan pidana yang lain yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
(UUPK) juga tetap berlaku selama belum diatur dalam undang-undang merek
sehingga pelaku pemalsuan merek dagang kecil kemungkinan lolos dari jeratan
hukum.
Itu salah satu contoh
kasus beserta hukuman tentang pelanggaran perdagangan, mungkin masih banyak
lagi pelanggaran-pelanggaran lain tentang perdagangan. Jadi kita tidak bisa
sembarangan untuk berdagang , karena dalam perdagangan mempunyai banyak
peraturan dan norma-norma yang harus kita perhatikan.
SUMBER :
1 komentar:
Semoga info ini bermanfaat juga, memang banyak orang yang ingin sukses udaha dagang nya tanpa dibarengi dengan kualitas produk & pelayanan yang dijualnya. Bagaimana bisa? Karena yang namanya cara dagang memang perlu adanya peningkatan kualitas barang dagangannya. Tak perlu melakukan hal yang repot seperti belajar bisnis atau kursus online. Umumnya orang dagang sudah punya banyak pengalaman sebagai usaha nyata (lahir) nya, tapi terkadang masih kurang mengerti ilmu pelarisan seperti dalam usaha batin nya. Maka dari itu silakan coba mengimbangi dengan sarana batin, seperti menggunakan sarana pelarisan. Banyak orang yang bilang sebaiknya memang usaha nyata (lahiriah) dengan usaha batiniahnya harus seimbang. Berbicara masalah pelarisan dagang, ada yang pernah menyarankan menggunakan sebuah JIMAT yang katanya AMPUH. Informasi selengkapnya
saya peroleh dari DISINI>> JIMAT PELARISAN
Semoga bermanfaat.
kursus online
Posting Komentar