I. PENGERTIAN KOPERASI
A.
Pengertian Koperasi
Menurut Istilah
Pengertian koperasi secara sederhana berawal
dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (Koperasi operasi) artinya
bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum
koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat
dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud
mensejahterakan anggota.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan
hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan
usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan
adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko
guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam
sistem perekonomian nasional. Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi
merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya
ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi
tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan
kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan
mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
B.
Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
Berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli :
1. Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha
bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan
semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing
sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding
dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2. R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan
sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
3. Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki
dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan
oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
4. Paul Hubert Casselman
Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur
sosial.
5. Margaret Digby
Koperasi adalah kerja sama dan siap untuk menolong.
6. Dr. G Mladenata
Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang
tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar
jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan
sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.
C. Badan
Usaha Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang
atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan. (Pasal 1)
Oleh karena itu,
pengertian koperasi secara lebih rinci adalah :
- Dimiliki oleh orang-orang yang
usaha atau kepentingan ekonominya sama.
- Sebagai pemilik badan usaha,
anggota memodali dan ikut menanggung resiko koperasi.
- Dimaksudkan untuk memajukan
ekonomi pemilik dengan cara meningkatkan efisiensi ekonomi melalui usaha
secara bersama.
- Dikelola oleh pengurus yang
dipilih dari dan oleh anggota. Kegiatan usaha dikelola oleh seorang
manajer pelaksana yang diangkat oleh pengurus.
II. PRINSIP
– PRINSIP KOPERASI
koperasi. Prinsip ini pada dasarnya hampir
sama dengan tujuan dari koperasi itu sendiri yang bertujuan untuk
mensejahterakan anggotanya dan masyarakat. Untuk lebih jelasnya mari kita lihat
satu persatu prinsip – prinsip koperasi menurut para hali, organisasi dan
menurut Undang Undang Koperasi tentu saja memiliki prinsip – prinsip yang
digunakan untuk menjalankan kegiatan Dasar .
1. Prinsip Munker
- Keanggotaan
bersifat sukarela
- Keanggotaan
terbuka
- Pengembangan
anggota
- Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
- Manajemen
dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
- Koperasi
sebagai kumpulan orang-orang
- Modal
yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
- Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
- Perkumpulan
dengan sukarela
- Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
- Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
- Pendidikan
anggota
2. Prinsip Rochdale
- Pengawasan
secara demokratis
- Keanggotaan
yang terbuka
- Bunga
atas modal dibatasi
- Pembagian
sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing
anggota
- Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
- Barang-barang
yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
- Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
- Netral
terhadap politik dan agama
3. Prinsip Raiffeisen
- Swadaya
- Daerah
kerja terbatas
- SHU
untuk cadangan
- Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
- Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha
hanya kepada anggota
- Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang
4. Prinsip Schulze
- Swadaya
- Daerah
kerja tak terbatas
- SHU
untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
- Tanggung
jawab anggota terbatas
- Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
- Usaha
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
5. Prinsip ICA (International
Cooperative Allience)
- Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
- Kepemimpinan
yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
- Modal
menerima bunga yang terbatas (bila ada)
- SHU
dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa
masing-masing
- Semua
koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
- Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional,
nasional maupun internasional
6. Prinsip Koperasi Indonesia versi
UU No. 12 tahun 1967
- Sifat
keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
- Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi
dalam koperasi
- Pembagian
SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
- Adanya
pembatasan bunga atas modal
- Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
- Usaha
dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
- Swadaya,
swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada
diri sendiri
7. Prinsip Koperasi Indonesia versi
UU No. 25/1992
- Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
- Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan
perkoperasian
- Kerjasama
antar koperasi
SUMBER :