Menurut undang-undang no.25 tahun 1992 pasal
4, di jelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan sebagai berikut :
A. Fungsi Koperasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
A. Fungsi Koperasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial
ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga
negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia
dengan jalan pembinaan koperasi
5. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang
koperasi dan usaha mikro, kecil dan
menengah
6. Pengelolaan barang
milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah;
7. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan
8. Penyelenggaraan fungsi teknis pelaksanaan pemberdayaan
koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sesuai dengan undang-undang di bidang koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah.
B. Peran Dan Tugas Koperasi
1.meningkatkan taraf hidup sederhana masyarakat indonesia
1.meningkatkan taraf hidup sederhana masyarakat indonesia
2.Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3.Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil
dan merata Dan kopersi juga bisa meningkatkan pendapatan masyarakat yang adil
dan merata agar masyarakat juga lebih maju dan makmur.
SUMBER :
0 komentar:
Posting Komentar