Minggu, 07 April 2013

HUKUM DAGANG



Hukum dagang ….. apa sih itu hukum dagang ?? 
Sebelum kita melangkah lebih jauh dan detail kita harus memahami terlebih dahulu definisi dari perdagangan , hukum perdagangan , serta penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.
Perdagangan dalam arti umum ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain dengan maksud memperoleh keuntungan.
pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen itu meliputi beberapa macam pekerjaan,  seperti : makelar, badan-badan usaha, asuransi, dan perantara bankir.
Sedangkan hukum dagang itu ialah hukum yang mengatur soal-soal perniagaan/perdagangan, yang timbul karena tingkah laku manusia (person) dalam perdagangan/ perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus.
Jadi sangat dibutuhkan sekali hukum dagang di indonesia ini , ya bisa lebih jelasnya lagi kita mengambil contoh kasus tentang perdagangan yang melanggar , agar lebih mudah untuk memahami tentang hukum dagang itu sendiri . contoh kasus tentang pelanggarang perdagangan ialah :
          CONTOH KASUS
Ø  Pemalsuan merk , misalkan suatu perusahaan yang mencoba memproduksi suatu barang seperti tas, sepatu, dompet , ikat pinggang dan jam tangan yang belum cukup terkenal memakai merk yang sudah terkenal misalnya “GUCCI” seharusnya perusahaan tersebut menggunakan merk sendiri untuk produk yang mereka hasilkan , harus mengikuti aturan tidak boleh menjiplak merek dagang lain. Merek tidak dapat didaftar apabila Merek tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini:
• bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,  moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum
• tidak memiliki daya pembeda                                                    
• telah menjadi milik umum
Menggunakan merek dagang milik orang lain tanpa izin dan mencantumkannya dalam produksinya melanggar Pasal 90 Undang-undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek. Dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa pemberian merek terhadap barang produksi dengan memperhatikan norma dan hukum yang berlaku sangatlah penting

HUKUMAN UNTUK PEMALSUAN MEREK
Hak atas merek adalah hak ekslusif yang diberikan negara kepada pemilik merek terdaftar yang telah disetujui pendaftarannya oleh Dirjen HAKI, atas kekuatan hukum ini maka segala usaha penggunaan merek tanpa ijin dari pemilik dan melawan hukum dapat segera ditindak berdasarkan hukum yang berlaku maka undang-undang mengatur hal ini sebagai tindak pidana pelanggaran dan kejahatan dan diancam dengan sanksi pidana (penjara dan denda, Dengan pencantuman sanksi pidana dalam undang-undang merek (Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001) maka upaya penanggulangan pemalsuan merek dagang telah dapat ditempuh dengan sarana hukum pidana, selain itu ketentuan pidana yang lain yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) juga tetap berlaku selama belum diatur dalam undang-undang merek sehingga pelaku pemalsuan merek dagang kecil kemungkinan lolos dari jeratan hukum.

Itu salah satu contoh kasus beserta hukuman tentang pelanggaran perdagangan, mungkin masih banyak lagi pelanggaran-pelanggaran lain tentang perdagangan. Jadi kita tidak bisa sembarangan untuk berdagang , karena dalam perdagangan mempunyai banyak peraturan dan norma-norma yang harus kita perhatikan.


SUMBER :

1 komentar:

Cantika mengatakan...

Semoga info ini bermanfaat juga, memang banyak orang yang ingin sukses udaha dagang nya tanpa dibarengi dengan kualitas produk & pelayanan yang dijualnya. Bagaimana bisa? Karena yang namanya cara dagang memang perlu adanya peningkatan kualitas barang dagangannya. Tak perlu melakukan hal yang repot seperti belajar bisnis atau kursus online. Umumnya orang dagang sudah punya banyak pengalaman sebagai usaha nyata (lahir) nya, tapi terkadang masih kurang mengerti ilmu pelarisan seperti dalam usaha batin nya. Maka dari itu silakan coba mengimbangi dengan sarana batin, seperti menggunakan sarana pelarisan. Banyak orang yang bilang sebaiknya memang usaha nyata (lahiriah) dengan usaha batiniahnya harus seimbang. Berbicara masalah pelarisan dagang, ada yang pernah menyarankan menggunakan sebuah JIMAT yang katanya AMPUH. Informasi selengkapnya
saya peroleh dari DISINI>> JIMAT PELARISAN
Semoga bermanfaat.




kursus online

Posting Komentar