Rabu, 31 Oktober 2012

FUNGSI DAN TUGAS KOPERASI


 
Menurut undang-undang no.25 tahun 1992 pasal 4, di jelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan sebagai berikut :
A. Fungsi Koperasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
5. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil   dan menengah
6.  Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
7. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan
8. Penyelenggaraan fungsi teknis pelaksanaan pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sesuai dengan undang-undang di bidang koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah.
                                                                           
                                                                                                       
B. Peran Dan Tugas Koperasi
1.meningkatkan taraf hidup sederhana masyarakat indonesia
2.Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3.Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata Dan kopersi juga bisa meningkatkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata agar masyarakat juga lebih maju dan makmur.
SUMBER :


0 komentar:

Posting Komentar