TUGAS
SOFTSKILL
1.
Jelaskan mengenai kode
etik akuntan menurut IAI !
Etika ( "ethikos", berarti "timbul dari
kebiasaan") adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan
penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan.
Etika Profesional yang
mengatur perilaku akuntan yang menjalankan praktik akuntan public di Indonesia.
Pada tahun 1998, Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) merumuskan etika profesional
baru yang diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntansi Indonesia. Etika profesional
baru ini berbeda dengan etika profesional yang berlaku dalam tahun- tahun sebelumnya.
Kode etik IAI ini dikembangkan dengan struktur baru. Kompartemen yang dibentuk
dalam organisasi IAI terdiri dari 4 macam yaitu:
1. Kompartemen Akuntan Publik
2. Kompartemen
Akuntan Manajemen
3 Kompartemen Akuntan Pendidik
4. Kompartemen
Akuntan Sektor Publik.
Masing- masing
kompartemen digunakan untuk mengorganisasi anggota IAI yang berprofesi sebagai
Akuntan Publik, Manajemen, Pendidik, serta Akuntan Sektor Publik. Sebagai induk
organisasi, IAI merumuskan Prinsip Etika yang berlaku umum untuk semua anggota
IAI.
Etika profesional dikeluarkan oleh organisasi profesi untuk
mengatur perilaku anggotanya dalam menjalankan praktik profesinya bagi
masyarakat. Dalam kongresnya tahun 1973, IAI untuk pertama kalinya menetapkan
Kode Etik bagi profesi Akuntan di Indonesia. Pembahasan mengenai kode etik IAI
ditetapkan dalam Kongres VIII tahun 1998.
Dalam kode etik yang
berlaku sejak tahun 1998, IAI menetapkan delapan prinsip etika yang berlaku
bagi seluruh anggota IAI dan seluruh kompartemennya. Setiap kompartemen
menjabarkan 8 (delapan) Prinsip Etika ke dalam Aturan Etika yang berlaku secara
khusus bagi anggota IAI. Setiap anggota IAI, khususnya untuk Kompartemen
Akuntansi Sektor Publik harus mematuhi delapan Prinsip Etika dalam Kode Etika
IAI beserta Aturan Etikanya.
Prinsip Etika Profesi Akuntan :
a) Tanggung Jawab
Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
b) Kepentingan
Public
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
c) Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
d) objektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
e) Kopetensi
dan Kehati – Hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
f) Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
g) prilaku
Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
h) Standar
Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Sumber :
2.
Jelaskan mengenai jasa audit secara detail : prinsip dan aturan
etika !
A. Pengertian Audit
Auditing adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh
serta mengevaluasi bukti secara objektif mengenai asersi-asersi kegiatan dan
peristiwa ekonomi, dengan tujuan menetapkan derajat kesesuaian antara
asersi-asersi tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya serta
penyampaian hasil-hasil kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
B. Jasa Atestasi
Salah satu kategori jasa
assurance yang diberikan oleh akuntan publik adalah jasa atestasi. Jasa
atestasi (attestation service) adalah jenis jasa assurance di mana KAP
mengeluarkan laporan tentang reliabilitas suatu asersi yang disiapkan pihak
lain. Jasa atestasi dibagi menjadi lima kategori, yaitu:
1. Audit atas laporan keuangan historis.
2. Atestasi mengenai pengendalian internal
atas pelaporan keuangan.
3. Telaah (review) laporan keuangan
historis.
4. Jasa atestasi mengenai teknologi
informasi.
5. Jasa atestasi lain yang dapat diterapkan
pada berbagai permasalahan.
1.
Audit atas Laporan
Keuangan Historis.
Dalam suatu audit atas
laporan keuangan historis, manajemen menegaskan bahwa laporan itu telah
dinyatakan secara wajar sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku
umum (GAAP). Audit atas laporan keuangan ini adalah suatu bentuk jasa atestasi
di mana auditor mengeluarkan laporan tertulis yang menyatakan pendapat tentang
apakah laporan keuangan tersebut telah dinyatakan secara wajar sesuai dengan
prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum. Audit ini merupakan jasa assurance
yang paling umum diberikan oleh KAP.
2.
Atestasi Mengenai
Pengendalian Internal atas Pelaporan Keuangan.
Di Amerika Serikat, untuk
sebuah atestasi mengenai pengendalian internal atas pelaporan keuangan,
manajemen menegaskan bahwa pengendalian internal telah dikembangkan dan
diimplementasikan mengikuti kriteria yang sudah mapan.
3.
Telaah (Review) atas
Laporan Keuangan Historis.
Untuk review atas laporan
keuangan historis, manajemen menegaskan bahwa laporan tersebut telah dinyatakan
secara wajar sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum, sama
seperti audit. Akuntan publik hanya memberikan tingkat kepastian yang moderat
atau sedang terhadap review atas laporan keuangan jika dibandingkan dengan
tingkat kepastian yang tinggi untuk audit, sehingga lebih sedikit bukti yang
diperlukan.
4.
Jasa Atestasi Mengenai
Teknologi Informasi.
Untuk atestasi mengenai teknologi informasi, manajemen
mengeluarkan berbagai asersi tentang reliabilitas dan keamanan informasi
elektronik. Pertumbuhan teknologi Internet dan perdagangan elektronik
(e-commerce) telah menciptakan permintaan akan jenis-jenis assurance ini.
Banyak fungsi bisnis, seperti pemesanan dan pembayaran, sekarang dilakukan
melalui Internet atau secara langsung antarkomputer dengan menggunakan
electronic data interchange (EDI). Oleh karena transaksi dan informasi dipakai
bersama secara online dan real-time, para pelaku bisnis meminta kepastian yang
lebih tinggi lagi mengenai informasi, transaksi, dan sistem pengamanan yang
melindunginya. WebTrust dan SysTrust adalah jasa-jasa atestasi yang
dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan akan assurance ini.
5.
Jasa Atestasi Lain.
Akuntan publik memberikan
banyak jasa atestasi lainnya, yang kebanyakan merupakan perluasan alami dari
audit atas laporan keuangan historis, karena pemakai menginginkan kepastian
yang independen menyangkut jenis-jenis informasi lainnya. Dalam setiap kasus,
organisasi yang diaudit harus menyediakan sebuah asersi sebelum akuntan dapat
memberikan atestasi. Sebagai contoh, apabila bank meminjamkan uang kepada suatu
perusahaan, maka perjanjian pinjaman itu mungkin mengharuskan perusahaan
menugaskan seorang akuntan untuk memberikan kepastian tentang ketaatan
perusahaan pada ketentuan keuangan menyangkut pinjaman itu.
C. Jasa Assurance
Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang
meningkatkan kualitas informasi bagi para pengambil keputusan. Jasa semacam ini
dianggap penting karena penyedia jasa assurance bersifat independen dan
dianggap tidak bias berkenaan dengan informasi yang diperiksa.
Individu-individu yang bertanggung jawab membuat keputusan bisnis memerlukan
jasa assurance untuk membantu meningkatkan keandalan dan relevansi informasi
yang digunakan sebagai dasar keputusannya.
D. Tujuan audit
1. Menurut Arens
Tujuan audit laporan
keuangan adalah agar auditor dapat memberikan opininya bahwa laporan keuangan
tidak terdapat kesalahan material dan telah sesuai dengan standar yang berlaku
secara umum.
2. PSA No. 02
Tujuan audit atas laporan
keuangan oleh auditor independen pada umumnya adalah untuk menyatakan pendapat
tentang kewajaran, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha,
perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku
umum di Indonesia.
Tujuan audit dimaksudkan
sebagai kerangka kerja bagi auditor dalam mengumpulkan bahan bukti kompeten
yang cukup yang disyaratkan dalam standar pekerjaan lapangan dan memutuskan
bahan bukti yang pantas dikumpulkan sesuai dengan penugasan.
Tujuan audit tersebut
dapat dibedakan menjadi :
Ø Tujuan audit umum transaksi. Terdiri dari eksistensi,
kelengkapan, akurasi, klasifikasi serta posting dan perkiraan .
Ø Tujuan audit khusus transaksi. Menerapkan tujuan umum pada
kelompok transaksi/ siklus.
3. Jasa Audit
1.
Audit Laporan Keuangan
(Financial Statement Audit) berkaitan dengan kegiatan memperoleh dan
mengevaluasi bukti tentang laporan-laporan entitas dengan maksud agar dapat
memberikan pendapat apakah laporan-laporan tersebut telah disajikan secara wajar
sesuai dengan criteria yang talah dotetapkan yaitu : prinsip-prinsip yang
berlaku umum (GAAP).
2. Audit Kepatuhan (Compliance Audit) berkaitan dengan kegiatan
memperoleh dan memeriksa bukti-bukti untuk menetapkan apakah kegiatan keuangan
atau operasi suatu entitas telah sesuai dengan persyaratan, ketentuan atau
peraturan tertentu. Kriteria yang ditetapkan dalam audit ini dapat berasal dari
berbagai sumber contohnya : menajemen dapat mengeluarkan kebijakan atau
ketentuan yang berkenaan dengan kondisi kerja, partisipasi dalam program
pensiun. Hasil dari audit ketaatan biasanya dilaporkan kepada manajemen, bukan
kepada pengguna luar, karena manajemen adalah kelompok utama yang
berkepentingan dengan tingkat ketaatan terhadap prosedur dan peraturan yang digariskan.
Oleh karena itu, sebagin besar pekerjaan jenis ini sering kali dilakukan oleh
auditor yang bekerja pada unit organisasi seperti Dirjen Pajak ingin menentukan
apakah individu atau organisasi telah menaati persyarannya, auditor
dipekerjakan oleh organisasi yang mengeluarkan persyaran tersebut.
3. Audit Operasional (Operational Audit) berkaitan dengan kegiatan
memperoleh dan mengevaluasi bukti-bukti tentang efisiensi dan efektivitas
kegiatan operasi entitas dalam hubungannya dengan pencapaian tujuan tertentu.
Dalam audit operasional, Review atau penelaahan yang dilakukan tidak terbatas
pada akuntansi, tetapi dapat mencakup evaluasi atas struktur organisasi,
operasi computer, metode produksi, pemasaran, dan semua bidang lain dimana
auditor mengausainya. Oleh karena itu banyanya bidang yang efektivitas
operasionalya dapat dievaluasi, tidak meungkin menggambarkan karateristik
peaksanaan audit operasional yang tipikal.
4. Kebutuhan akan Auditing
Jasa auditing yang
digunakan di kalangan pengusaha, pemerintah, dan lainlain pada hakikatnya
adalah untuk mengurangi risiko informasi antara dua pihak yang berkepentingan.
Dalam hal ini adalah manajemen sebagai pembuat laporan dan user sebagai pemakai
laporan. Hal ini karena semakin kompleksnya kondisi masyarakat yang memungkinkan
para pengambil keputusan akan memperoleh informasi yang tidak dapat dipercaya
dan tidak dapat diandalkan. Pada umumnya hal ini disebabkan:
· Hubungan yang tidak dekat antara
penerima dan pemberi informasi .
· Sikap memihak dan motif lain yang
melatarbelakangi pemberian informasi.
· Data yang berlebihan
· Transaksi pertukaran yang kompleks
Sumber ; http://hatirembulan.blogspot.com/2013/01/materi-auditing-pengertian-audit-dan_8067.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar