Modal Koperasi
Usaha koperasi dilakukan bersama dan dibangun dengan modal bersama. Menurut Undang-Undang Perkoperasian, modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
1. Modal sendiri dapat
berasal dari:
a. Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah
sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat
masuk menjadi anggota. Jumlah simpanan pokok setiap anggota adalah sama besar.
Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi
anggota.
b. Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah
sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu.
Biasanya dibayar tiap bulan. Jumlah simpanan wajib tidak harus sama untuk tiap
anggota. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan
masih menjadi anggota.
c. Simpanan sukarela
Simpanan sukarela
merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan.
Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
d. Dana cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah
uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan
berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila
diperlukan.
e. Dana hibah
Dana hibah adalah dana
pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.
2. Modal pinjaman dapat
berasal dari:
a. anggota
b. koperasi lain
c. bank
d. sumber lain yang sah
Peranan Koperasi
Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Menurut Undang-undang No.
25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
·
Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·
Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
·
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
·
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
·
Mengembangkan
kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar