Minggu, 07 April 2013

PASAR MODAL


Dalam era globalisasi sekarang ini terdapat banyak persaingan diantara dunia usaha yang semakin berkembang dengan sangat pesatnya. Perusahaan-perusahaan yang tidak mampu bersaing maka tidak akan dapat bertahan dan bahkan tersingkir dari dunia usaha yang dijalankannya. Hal ini berkaitan dengan salah satu tujuan khusus dan harus diusahakan oleh semua jenis usaha dari setiap perusahaan yaitu mempertahankan kelangsungan hidup perusahaan untuk jangka waktu yang lama (going concern). Selain itu adapun tujuan umum suatu perusahaan yaitu dapat memperoleh laba sebesar-besarnya dari setiap bidang usahanya. Persaingan yang cukup ketat ini, khususnya dalam dunia bisnis menuntut setiap perusahaan untuk terus tumbuh dan berkembang dalam membentuk peningkatan kapasitas produksi dan atau dalam memperluas usahanya dengan cara menganekaragamkan jenis-jenis produksinya. Pengembangan usaha tersebut menyebabkan setiap perusahaan membutuhkan dana yang cukup banyak, sedangkan pembiayaan tradisional yang ada selama ini (baik itu pinjaman dari bank ataupun pinjaman dari investasi asing) rasanya semakin sulit untuk mendapatkannya. Pada kondisi inilah yang akhirnya mendorong setiap perusahaan untuk dapat mencari sumber pembiayaan yang dapat menyediakan dana dalam jumlah yang cukup besar untuk keperluan pengembangan produksi usahanya maupun kegiatan-kegiatan usaha lainnya. Karena itulah, mengapa pandangan para pemilik perusahaan diarahkan kepada pasar modal. Hal ini disebabkan karena peranan pasar modal sekarang ini dirasakan sangat penting berkaitan dengan fungsi pasar modal yakni sebagai saran mempertemukan pihak-pihak yang membutuhkan sumber dana dengan pihak-pihak yang hanya ingin menanamkan modalnya dalam pasar modal.
Perkembangan pasar modal di Indonesia menunjukkan sebuah indikasi bahwa disamping perbankan, pasar modal sudah menjadi alternatif sebuah investasi bagi pemilik modal atau investor. Pasar modal memiliki peran besar bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi sekaligus yaitu fungsi ekonomi dan fungsi keuangan. Pasar modal menjalankan fungsi ekonomi karena pasar modal menyediakan fasilitas memindahkan dana dari pihak yang mempunyai kelebihan dana ke pihak yang memerlukan dana. Pasar modal menjalankan fungsi keuangan dengan menyediakan dana yang diperlukan oleh pihak yang memerlukan dana dan pihak yang kelebihan dana menyediakan dana tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil yang diperlukan untuk investasi tersebut. Perkembangan pasar modal di Indonesia pada mulanya belum menunjukkan peran yang penting bagi perekonomian, hal ini terjadi karena masih rendahnya minat masyarakat untuk berinvestasi di pasar modal dan masih kurangnya pengetahuan masyarakat tentang pasar modal, oleh karena itu saya akan membahas sedikit tentang “PASAR MODAL”

PENGERTIAN
          Pasar modal yaitu pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual-belikan, baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh pemerintah, public authorities, maupun perusahaan swasta.

 Dan saya punya contoh gambar struktur pasar modal , dan berikut ini gambarnya :
 

JENIS DAN FUNGSI PASAR MODAL

1. Pasar Perdana ( Primary Market )
Pasar Perdana adalah penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder. Biasanya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga saham di pasar perdana ditetukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan.
Dalam pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan dan memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan jasa. Selain itu dapat juga digunakan untuk melunasi hutang dan memperbaiki struktur pemodalan usaha. Harga saham pasar perdana tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan pialang, tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan.


2. Pasar Sekunder ( Secondary Market )
Pasar sekunder adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor
setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa.
Dengan adanya pasar sekunder para investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat. Sedangkan manfaat bagi perusahaan, pasar sekunder berguna sebagai tempat untuk menghimpun investor lembaga dan perseorangan.
Harga saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang adalah pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas. Tempat terjadinya pasar sekunder di dua tempat, yaitu:
1.Bursa reguler
Bursa reguler adalah bursa efek resmi seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan Bursa Efek Surabaya (BES)
2.Bursa paralel
Bursa paralel atau over the counter adalah suatu sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa efek resmi, dengan bentuk pasar sekunder yang diatur dan
diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di suatu tempat tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker atau dealer.
FUNGSI  PASAR MODAL
Tempat bertemunya pihak yang memiliki dana lebih (lender) dengan pihak yang memerlukan dana jangka panjang tersebut (borrower). Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari lender ke borrower.
Dengan menginvestasikan dananya lender mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasi
perusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil

SUMBER : Dari banyak sumber

HUKUM DAGANG



Hukum dagang ….. apa sih itu hukum dagang ?? 
Sebelum kita melangkah lebih jauh dan detail kita harus memahami terlebih dahulu definisi dari perdagangan , hukum perdagangan , serta penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.
Perdagangan dalam arti umum ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain dengan maksud memperoleh keuntungan.
pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen itu meliputi beberapa macam pekerjaan,  seperti : makelar, badan-badan usaha, asuransi, dan perantara bankir.
Sedangkan hukum dagang itu ialah hukum yang mengatur soal-soal perniagaan/perdagangan, yang timbul karena tingkah laku manusia (person) dalam perdagangan/ perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus.
Jadi sangat dibutuhkan sekali hukum dagang di indonesia ini , ya bisa lebih jelasnya lagi kita mengambil contoh kasus tentang perdagangan yang melanggar , agar lebih mudah untuk memahami tentang hukum dagang itu sendiri . contoh kasus tentang pelanggarang perdagangan ialah :
          CONTOH KASUS
Ø  Pemalsuan merk , misalkan suatu perusahaan yang mencoba memproduksi suatu barang seperti tas, sepatu, dompet , ikat pinggang dan jam tangan yang belum cukup terkenal memakai merk yang sudah terkenal misalnya “GUCCI” seharusnya perusahaan tersebut menggunakan merk sendiri untuk produk yang mereka hasilkan , harus mengikuti aturan tidak boleh menjiplak merek dagang lain. Merek tidak dapat didaftar apabila Merek tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini:
• bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,  moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum
• tidak memiliki daya pembeda                                                    
• telah menjadi milik umum
Menggunakan merek dagang milik orang lain tanpa izin dan mencantumkannya dalam produksinya melanggar Pasal 90 Undang-undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek. Dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa pemberian merek terhadap barang produksi dengan memperhatikan norma dan hukum yang berlaku sangatlah penting

HUKUMAN UNTUK PEMALSUAN MEREK
Hak atas merek adalah hak ekslusif yang diberikan negara kepada pemilik merek terdaftar yang telah disetujui pendaftarannya oleh Dirjen HAKI, atas kekuatan hukum ini maka segala usaha penggunaan merek tanpa ijin dari pemilik dan melawan hukum dapat segera ditindak berdasarkan hukum yang berlaku maka undang-undang mengatur hal ini sebagai tindak pidana pelanggaran dan kejahatan dan diancam dengan sanksi pidana (penjara dan denda, Dengan pencantuman sanksi pidana dalam undang-undang merek (Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001) maka upaya penanggulangan pemalsuan merek dagang telah dapat ditempuh dengan sarana hukum pidana, selain itu ketentuan pidana yang lain yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) juga tetap berlaku selama belum diatur dalam undang-undang merek sehingga pelaku pemalsuan merek dagang kecil kemungkinan lolos dari jeratan hukum.

Itu salah satu contoh kasus beserta hukuman tentang pelanggaran perdagangan, mungkin masih banyak lagi pelanggaran-pelanggaran lain tentang perdagangan. Jadi kita tidak bisa sembarangan untuk berdagang , karena dalam perdagangan mempunyai banyak peraturan dan norma-norma yang harus kita perhatikan.


SUMBER :

Kamis, 24 Januari 2013

PERMODALAN KOPERASI


Modal Koperasi                 

Usaha koperasi dilakukan bersama dan dibangun dengan modal bersama. Menurut Undang-Undang Perkoperasian, modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
1. Modal sendiri dapat berasal dari:

a. Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Jumlah simpanan pokok setiap anggota adalah sama besar. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.

b. Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan. Jumlah simpanan wajib tidak harus sama untuk tiap anggota. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.

c. Simpanan sukarela
Simpanan sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.

d. Dana cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.


e. Dana hibah
Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.




2. Modal pinjaman dapat berasal dari:

a. anggota
b. koperasi lain
c. bank
d. sumber lain yang sah

Peranan Koperasi

Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.






Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:

·         Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·         Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·         Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
·         Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
·         Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.




SUMBER :



Minggu, 13 Januari 2013

JENIS DAN BENTUK KOPERASI


JENIS KOPERASI
Penjenisan koperasi diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang mana menyebutkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Dengan demikian, sebelum kita mendirikan koperasi harus metentukan secara jelas keanggotaan dan kegiatan usaha. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya.
Koperasi Berdasarkan Jenisnya ada 4 yaitu :
a. Koperasi Produksi
Koperasi Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang. Barang-barang yang dijual di koperasi adalah hasil produksi anggota koperasi. Bagi para anggota yang memiliki usaha, dapat memasok hasil produksinya ke koperasi. Misalnya, berupa hasil kerajinan, pakaian jadi, dan bahan makanan.

b. Koperasi konsumsi
Koperasi Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang antara lain berupa:bahan makanan, pakaian, alat tulis atau peralatan rumah tangga.

c. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan . Bagi anggota yang memerlukan dana dapat meminjam dengan memberikan jasa kepada koperasi. Pengembalian pinjaman dilakukan dengan mengangsur. Jasa yang diberikan kepada penabung dan jasa yang diterima koperasi dari peminjam sesuai dengan kesepakatan pada rapat anggota.

d. Koperasi Serba Usaha
Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha. Seperti menjual kebutuhan pokok dan barang-barang hasil produksi anggota, melayani simpan pinjam dan pelayanan jasa.
Misalnya modal dan penyediaan barang dagangan. Di tingkat kabupaten atau provinsi terdapat
Pusat Koperasi Pasar (Puskoppas) yang bertujuan memberikan bimbingan kepada koperasi pasar yang ada di wilayah binaannya.

BENTUK-BENTUK KOPERASI
Menurut undang-undang perkoperasian, koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
Koperasi Berdasarkan bentuknya ada 2 yaitu :
a.       Koperasi Primer
semua koperasi yang didirikan dan beranggotakan orang seorang. Sedangkan Koperasi Sekunder adalah semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Badan Hukum Koperasi, baik Badan Hukum Koperasi Primer dan atau Badan Hukum Koperasi Sekunder.
b.      Koperasi skunder
Dibentuknya Koperasi Sekunder harus berdasarkan adanya kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi usaha bagi koperasi sejenis ataupun berbagai jenis dan tingkatan yang akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan anggota koperasi primer. Karena itu pendirian koperasi sekunder harus bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas serta mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya, sehingga pada dasarnya pendirian koperasi sekunder bersifat subsidiaritas terhadap koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat didirikan tidak hanya oleh koperasi-koperasi sejenis saja, melainkan juga dapat didirikan oleh koperasi yang berlainan jenis karena terdapat kepentingan aktivitas atau kebutuhan ekonomi yang sama, aktivitas atau kebutuhan yang sama tersebut akan dapat dicapai lebih efisien apabila diselenggarakan oleh koperasi sekunder dalam skala kekuatan yang lebih besar.